Kamis, 08 Maret 2018

MAKALAH PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN


KATA PENGANTAR
Segala puji dan syukur kami ucapkan kepada Allah Yang Maha Kuasa, atas izin dan karunia-Nya yang memberikan kelancaran kami agar dapat membuat makalah tentang Wawasan Nusantara 4. Sholawat serta salam marilah kita sanjungkan kepada junjungan kita Nabi Agung Muhammad SAW, yang telah membimbing kita dari zaman kegelapan menuju zaman yang terang benderang seperti yang kita rasakan saat ini.
Pada kesempatan kali ini kami dari Mahasiswa Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Yogyakarta angkatan 2015, Fakultas Ekonomi, Program Studi Manajemen, Jenjang Strata 1 (S1). Akan membahas dan menerangkan tentang Wawasan Nusantara 4 kepada semua pihak baik yang membantu secara langsung maupun tidak langsung demi kesempurnaan makalah ini, yang tidak bisa semua kami lampirkan, kami mengucapkan terima kasih.
Kami menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini jauh dari kata sempurna, baik dalam segi penyusunan, bahasan, ataupun penulisannya. Oleh karena itu, kami mengharapkan kritik dan saran yang sifatnya membangun khususnya dari dosen mata pelajaran guna menjadi acuan dalam bekal pengalaman bagi kami untuk  dimasa yang akan datang,













DAFTAR ISI
Kata pengantar...........................................................................................................
Daftar isi....................................................................................................................
Bab I PENDAHULUAN..........................................................................................
1.1  Latar Belakang..................................................................................................
1.2   Rumusan Masalah............................................................................................
1.3  Tujuan dan Manfaat..........................................................................................
Bab II PEMBAHASAN............................................................................................
2.1 Faktor Historis Yuridis Formal.........................................................................
A.    Wawasan Nusantara sebagai wawasan kewilayahan..................................
B.     Wawasan Nusantara sebagai wawasan kekuatan........................................
C.     Wawasan Nusantara sebagai wawasan ketatanegaraan...............................
Bab III PENUTUP....................................................................................................
3.1 Kesimpulan........................................................................................................
3.2 Saran..................................................................................................................
DAFTAR PUSTAKA.............................................................................................












BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
            Wawawsan nusantara adalah sesuatu yang penting bagi kehidupan manusia, terutama kehidupannya dalam menjadi warga negara Indonesia. Manusia memerlukan wawasan nusantara agar hidupnya dapat berjalan sejalan dengan apa yang diinginkan. Wawasan nusantara yang akan dibahas didalam makalah ini berfokus faktor historis yuridis formal.
            Kehidupan manusia di dunia mempunyai kedudukan sebagai hamba Tuhan Yang Maha Esa dan sebagai wakil Tuhan (khalifatullah) di bumi. Agar bisa menjadi khalifah di bumi, manusia harus mempunyai wawasan yang luas terutama wawasan dalam nusantaranya sendiri. Wawasan nusantara diperlukan untuk mengenal Indonesia lebih jauh supaya bisa menjadi masyarakat yang lebih baik dan bangga akan nusantaranya sendiri.
1.2 Rumusan Masalah
-          Apa yang dimaksud faktor historis yuridis formal?
-          Bagaimana Wawasan Nusantara sebagai wawasan kewilayahan?
-          Bagaimana Wawasan Nusantara sebagai wawasan kekuatan?
-          Bagaimana Wawasan Nusantara sebagai wawasan ketatanegaraan?
1.3 Tujuan dan Manfaat
-          Tujuan
Memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan dari dosen pengampu Drs. ST Haryono, M.Si. yang berjudul “Wawasan Nusantara 4”
-          Manfaat
Agar lebih mengenal wawasan nusantara khususnya dari faktor historis yuridis formal.






BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Faktor Historis yuridis Formal
          faktor historis yuridis formal berarti dasar pemikiran dilihat dari sejarah (historis) dan peraturan perundang-undangan (yuridis formal) yang pernah berlaku di Indonesia. Bila kita tinjau dari latar belakang historis yuridis berati kita meninjau sejarah perjuangan bangsa Indonesia untuk mempertahankan dan mengembangkan wawasan nusantara di forum internasional.
Dari Latar belakang Historis Yuridis Formal, wawasan nusantara dapat dipandang dari 3 Aspek yaitu:
A.     Wawasan Nusantara Sebagai Wawasan Kewilayahan
Wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahan merupakan wawasan mengenai batas-batas negara, sehingga berfungsi dalam pembatasan negara agar tidak terjadi sengketa dengan negara tetangga.
Sejarah perjuangan bangsa indonesia mewujudkan negara kepulauan :
-          Zaman Kedatuan Sriwijaya (392 – 1406 M)
-          Zaman Kerajaan Mojopahit (1292 -1525 M)
-           Bhineka Tunggal Ika
-          Tan Hana Dharma Mangrua
-          Zaman Penjajahan (s.d 1945)
-          Kebangkitan Nasional (1908)
-          Lagu Indonesia Raya ciptaan WR Supratman (1921)
-          Sumpah Pemuda (1928)
-          Proklamasi Kemerdekaan RI (1945)
-          Tumbuhnya Pemikiran di dunia internasional khususnya Indonesia mengenai kedudukan yang khas dari negara-negara kepulauan mengenai batas-batas wilayahnya.
-          Perjanjian-perjanjian bilateral-multilateral RI dengan negara-negara tetangga.
-          Zona Ekonomi Eklusif Indonesia


Aspek kewilayahan nusantara meliputi:
1.      “ORDONANSI” 1939 (Territoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonantie tahun 1939)
            Wilayah negara Republik Indonesia ketika merdeka meliputi wilayah bekas hindia belanda berdasarkan ketentuan dalam “territoriale zee en maritieme kringen ordonantie”  tahun 1939 tentang batas wilayah laut teritorial Indonesia. Ordonasi tersebut menetapkan bahwa batas wilayah laut teritorial sejauh 3 mil dari garis pantai diukur ketika air surut, dengan asas pulau demi pulau secara terpisah.
            Pada masa tersebut wilayah negara republik Indonesia bertumpu pada wilayah daratan pulau-pulau yang saling terpisah oleh perairan atau selat diantara pulau-pulau tersebut. Hal ini berarti tidak sesuai dengan kepentingan keselamatan dan kemanan negara republik Indonesia.
ordonansi 1939.jpg

2.      Deklarasi Juanda
            pada tanggal 1 desember 1957 pemerintah mengumumkan tentang deklarasi juanda, deklarasi juanda 1957 dinyatakan sebagai pengganti ordonansi tahun 1939 dengan maksud dan tujuan sebagai berikut:
a.        perwujudan bentuk wilayah negara kesatuan republik indonesia yang bulat dan utuh
b.      penentun batas-batas wilayah negara republik indonesia disesuaikan dengan dasar negara kepulauan
c.       pengaturan lalu lintas damai pelayaran yang lebih menjamin keselamatan dan keamanan NKRI.
          Ketentuan ini mengikuti ketentuan yurisprudensi mahkamah internasional tahun 1951 sewaktu penyelesaian sengketa inggris dan norwegia. Dengan berdasarkan asas kepulauan maka wilayah Indonesia adalah satu kesatuan kepulauan nusantara termasuk perairannya yang utuh dan bulat.
          Deklarasi Juanda diikukuhkan dengan UU no.4/Prp/1960 tanggal 18 Februari 1960 Tentang perairan Indonesia. Sejak saat itu terjadi perubahan bentuk wilayah nasional dan cara perhitungnnya. Laut teritorial diukur sejauh 12 mil dari titik pulau terluar yang saling berhubungan. Sehingga merupakan satu kesatuan yang bulat. Semua perairan di antara pulau-pulau Nusantara menjadi laut teritorial Indonesia. Dengan demikian luas wilayah teritorial Indonesia yanng semula hanya sekitar 2 juta km2 kemudian bertambah menjadi 5 juta km2 lebih.
      Untuk mengatur lalu lintas perairan maka dikeluarkan Peraturan Pemerintah No.8 tahun 1962 tentang lalu lintas damai di perairan pedalaman Indonesia (internal waters) yang meliputi :
     Semua pelayaran dari laut bebas ke suatu pelabuhan Indonesia
     Semua pelayaran dari Pelabuhan Indonesia ke lautbebas
     Semua pelayaran dari dan ke laut bebas dengan melintasi perairan Indonesia.
          Pengaturan demikian ini sesuai dengan salah satu tujuan Deklarasi Juanda tersebut di atas dalam rangka menjaga keselamatan dan keamanan RI.

deklarasi juanda.png


3.      Deklarasi landas Kontinen 17 Februari 1969
      Zona Landas Kontinen Landas kontinen ialah dasar laut yang secara geologis maupun morfologi merupakan lanjutan dari sebuah kontinen (benua). Kedalaman lautnya kurang dari 150 meter. Indonesia terletak pada dua buah landasan kontinen, yaitu landasan kontinen Asia dan landasan kontinen Australia. Adapun batas landas kontinen tersebut diukur dari garis dasar, yaitu paling jauh 200 mil laut. Jika ada dua negara atau lebih menguasai lautan di atas landasan kontinen, maka batas negara tersebut ditarik sama jauh dari garis dasar masing-masing negara. Di dalam garis batas landas kontinen, Indonesia mempunyai kewenangan untuk memanfaatkan sumber daya alam yang ada di dalamnya, dengan kewajiban untuk menyediakan alur pelayaran lintas damai. Pengumuman tentang batas landas kontinen ini dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia pada tanggal 17 Febuari 1969.
Asas asas pokok yang termuat di dalam deklarasi landas kontinen:
a.       Segala sumber kekayaan alam yang terdapat dalam landas kontinen adalah milik eklusif negara RI
b.      Perundingan batas landas kontinen dengan negara tetangga
c.       Garis tengah
d.      Di tuangkan dalam UU no. 1 tahun 1973 tentang landas kontinen
4.      Zona Ekonomi Eklusif Indonesia (ZEEI) – 21 Maret 1980
       Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Zona Ekonomi Eksklusif adalah jalur laut selebar 200 mil laut ke arah laut terbuka diukur dari garis dasar. Di dalam zona ekonomi eksklusif ini, Indonesia mendapat kesempatan pertama dalam memanfaatkan sumber daya laut. Di dalam zona ekonomi eksklusif ini kebebasan pelayaran dan pemasangan kabel serta pipa di bawah permukaan laut tetap diakui sesuai dengan prinsip-prinsip Hukum Laut Internasional, batas landas kontinen, dan batas zona ekonomi eksklusif antara dua negara yang bertetangga saling tumpang tindih, maka ditetapkan garis-garis yang menghubungkan titik yang sama jauhnya dari garis dasar kedua negara itu sebagai batasnya. Pengumuman tetang zona ekonomi eksklusif Indonesia dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia tanggal 21 Maret 1980. Kemudian ZEE Ditetapkan UU no. 5 1983 tentang ZEEI
      Alasan-alasan pemerintah mengumumkan ZEE adalah sebagai berikut :
a.       Persediaan ikan yang semakin terbatas
b.      Kebutuhan untuk pembangunan nasional Indonesia
c.       ZEE mempunyai kekuatan hukum internasional
ZEE









Ø Wilayah Ruang Udara Indonesia
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan negara kepulauan yang terbentang dari 94º 58' 21" BT- 141º 01' 10" BT dan 6º 04' 30" LU – 11º 00' 36" LS memiliki wilayah teritorial yang meliputi :
a. Wilayah daratan (Land Territory)
            Kedaulatan negara RI utuh dan penuh diruang udara diatas wilayah daratan RI dan pemerintah RI mempunyai kedaulatan yang bersifat mutlak dan penuh, tidak mengenal perkecualian
b. Perairan Kepulauan (Archipelago Waters)
            Perairan yang berada disebelah dalam garis pangkal kepulauan negara RI tanpa memperhatikan kedalaman atau jaraknya dari pantai.
c. Laut Teritorial (Territorial Sea)
            Dengan jarak 12 Mil laut diukur dari garis pangkal kepulauan RI merentang lurus kearah luar.
Disamping wilayah territorial, NKRI juga memiliki wilayah yurisdiksi diluar wilayah territorial, yang meliputi :
1)      Zona Tambahan (Contiguous Zone)
       Letaknya merentang bersebelahan dengan Laut Territorial dengan lebar tidak melebihi 24 mil laut diukur dari garis pangkal kepulauan dari mana lebar laut territorial RI diukur
2)   Zona Ekonomi Eksklusif (Exclusif Economic Zone)
       Wilayah laut dengan lebar tidak melebihi 200 mil laut diukur dari garis pangkal kepulauan darimana lebar laut territorial RI diukur. Ruang udara diatas ZEE Indonesia yang berada diluar laut territorial RI bebas dipergunakan oleh pesawat udara asing dengan syarat bahwa penerbangannya tidak melanggar hak-hak RI yang terdapat dalam ZEE RI.
3)   Landas Kontinen (Continent Shelf)
       Merupakan kelanjutan alamiah wilayah daratan dibawah laut hingga tepian luar kontinen yang lebarnya tidak boleh melebihi 350 mil laut yang diukur dari garis dasar/pangkal laut territorial jika diluar 200 mil laut masih terdapat daerah dasar laut yang merupakan kelanjutan alamiah dari wilayah daratan dan jika memenuhi kriteria kedalaman sedimentasi yang ditetapkan dalam konvensi.




Ø  Wilayah Ruang Udara Indonesia di atas Alur Laut Kepulauan Indonesia
            Negara Indonesia yang merupakan negara kepulauan wajib menentukan alur laut (Sea Lanes) dan jalur udara (Air Route) diatasnya untuk koridor bagi kapal laut dan pesawat terbang asing yang akan melewati perairan Indonesia.
            Indonesia telah menetapkan ALKI menjadi 3 (ALKI I, ALKI II dan ALKI III) dengan rute sebagai berikut :
a. ALKI I :
1)      ALKI I : Laut Cina Selatan – Laut Natuna – Selat Karimata – Laut Jawa dan Selat             Sunda ke Selat Hindia (atau sebaliknya).
2)       ALKI I-A :
                                                         I.              Dari Selat Singapura – Laut Natuna – Selat Karimata – Laut Jawa dan Selat             Sunda ke Samudera Hindia (atau sebaliknya), atau
                                                      II.              Melintasi Laut Natuna langsung ke Laut Cina Selatan (atau sebaliknya)
b. ALKI II : Laut Sulawesi – Selat Makassar – Laut Flores - Selat Lombok ke Samudera Hindia                      (sebaliknya)
c. ALKI III
            1) ALKI III-A : Samudera Pasifik – Laut Maluku – Laut Seram – Laut Banda – Selat         
                                    Ombai – Laut Sawu (atau sebaliknya).
            2) ALKI III-B : Samudera Pasifik – Laut Maluku – Laut Seram – Laut Banda – Selat 
                                     Leti ke Laut Tomor (sebaliknya).
            3) ALKI III-C : Samudera Pasifik – Laut Maluku – Laut Seram – Laut Banda – Laut
                                     Arafuru (sebaliknya).
            4) ALKI III-D : Samudera Pasifik – Laut Maluku – Laut Seram – Selat Ombai – Laut
                                    Sawu (timur Pulau Sawu) ke Samudera Hindia (sebaliknya).
            5) ALKI III-E :Laut Sulawesi – Laut Maluku – Laut Seram – Laut Banda – Selat
                                     Ombai – Laut Sawu (sebelah barat/timur Pulau Sawu) sebaliknya, atau                                           melintasi Laut Maluku –   Laut Seram – Laut Banda – Selat Leti – Laut                                          Timor ke Samudera Hindia, atau Laut Seram –   Laut Banda – Laut                                       Arafuru (sebaliknya).



B.   Wawasan Nusantara sebagai wawasan kekuatan
            Wawasan nusantara sebagai wawasan kekuatan merupakan pandangan geopolitik Indonesia dalam lingkup tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan yang meliputi seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara
            Negara Indonesia adalah negara yang memiliki letak geografis yang sangat strategis si Asia Tenggara.oleh karena itu, di kawasan Asia Tenggara Indonesia memiliki posisi yang sangat penting, sehingga tidak menutup kemungkinan di era global dewasa ini menjadi perhatian banyak negara di dunia. Berdasarkan peranan dan posisi negara Indonesia, maka tidak menutup kemungkinan akan merupakan ajang perebutan kepentingan kekuatan transnasional. Oleh karena itu, sebagai suatu negara, Indonesia harus memperhatikan kekuatan dan ketahanan nasional.
            Secara konseptual, ketahanan nasional suatu bangsa dilatarbelakangi oleh :
1.      Kekuatan apa yang ada pada suatu bangsa dan negara sehingga ia mampu memperthankan kelangsungan hidupnya.
2.      Kekuatan apa yang harus dimiliki suatu bangsa dan negara sehingga ia selalu mampu mempertahankan kelangsungan hidupnya, meskipun mengalami berbagai gangguan, hambatan dan ancaman baik dari dalam maupun dari luar.
3.      Ketahanan dan kemampuan bangsa untuk tetap jaya, mengandung akna keteraturan (regular) dan stabilitas, yang didalamnya terkandung potensiuntuk terjadinya perubahan (the stability idea of change) (Usman,2003:5).
            Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan pertahanan dan keamanan, yaitu :
1.      Kegiatan pembangunan pertahanan dan keamanan harus memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk berperan aktif, karena kegiatan tersebut merupakan kewajiban setiap warga negara, seperti memelihara lingkungan tempat tinggal, meningkatkan kemampuan disiplin, melaporkan hal-hal yang mengganggu keamanan kepada aparat dan belajar kemiliteran.
2.      Membangun rasa persatuan, sehingga ancaman suatu daerah atau pulau juga menjadi ancaman bagi daerah lain. Rasa persatuan ini dapat diciptakan dengan membangun solidaritas dan hubungan erat antara warga negara yang berbeda daerah dengan kekuatan keamanan.
3.      Membangun TNI yang profesional serta menyediakan sarana dan prasarana yang memadai bagi kegiatan pengamanan wilayah Indonesia, terutama pulau dan wilayah terluar Indonesia.
Untuk  melindungi wilayah Indonesia dituntut kekuatan yang besar dan handal, disisi lain kemampuan pemerintah serta prioritas pembangunan nasional belum memungkinkan sampai saat ini pemerintah NKRI masih terus berusaha untuk dapat memenuhinya. Pembangunan kekuatan Angkatan Laut Indonesia ke depan sebagian di antaranya diarahkan pada kawasan Indonesia Timur seiring pengembangan armada baru. Hal itu berkonsekuensi pada banyak hal di lingkungan Angkatan Laut itu sendiri. Dibutuhkan suatu kesiapan bagi dari aspek personel, infrastruktur maupun material dengan pembangunan kekuatan di kawasan yang paling dulu melihat matahari terbit di Indonesia tersebut.
Kesiapan infrastruktur jelas membutuhkan perhatian khusus. Sebab harus ada pembangunan infrastruktur seiring dengan rencana pergeseran kekuatan ke kawasan Indonesia Timur. Infrastruktur yang dimaksud bukan saja soal fasilitas perkantoran dan perumahan personel, tetapi yang tak kalah pentingnya adalah infrastruktur pangkalan.  Aspek personil juga penting guna diperhatikan, karena dibutuhkan kesiapan mental untuk berpindah dari zona nyaman di Pulau Jawa ke new frontier di wilayah Indonesia Timur. Sebagaimana pengalaman selama ini dalam pengembangan pangkalan Angkatan Laut di suatu wilayah baru, dibutuhkan personel (dan keluarganya) yang siap untuk babat alas. Adanya pangkalan Angkatan Laut berukuran besar di kawasan Indonesia Timur berarti membutuhkan pengawakan personel yang tidak sedikit.
Sedangkan aspek material adalah kesiapan material Angkatan Laut itu sendiri, khususnya alutsista. Sebagian dari alutsista yang ada saat ini harus dipindahkan ke tempat baru bersama dengan alutsista yang di masa mendatang akan mengisi pangkalan baru tersebut. Tentu saja untuk itu harus didukung oleh infrastruktur yang memadai di wilayah baru itu atau pun diwilayah-wilayah lainnya.


C.   Wawasan Nusantara sebagai wawasan ketatanegaraan
            Wawasan nusantara sebagai wawasan ketatanegaraan yaitu wawasan nusantara  dijadikan konsep dalam pembangunan nasional. Wawasan nusantara sebagai wawasan pembangunan mempunyai cangkupan kesatuan politik, kesatuan ekonomi, kesatuan sosial dan politik, kesatuan pertahanan dan keamanan.

                          I.            Kesatuan Politik
    • Pelaksanaan politik diatur dalam UU partai politik, pemilihan umum, pemilihan presiden dimana pelaksanaannya sesuai hukum dan mementingkan persatuan bangsa. Misalnya dalam pemilihan presiden, DPR, dan kepala daerah harus menjalankan prinsip demokratis dan keadilan, agar tidak menghancurkan persatuan dan kesatuan bangsa indonesia.  
    • Pelaksanaan kehidupa bermasyarakat dan bernegara harus sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia tanpa pengecualian. 
    • Mengembangkan sikap HAM dan pluralisme dalam mempersatukan dan mempertahankan berbagai suku, agama, dan bahasa, sehingga terciptanya dan menumbuhkan rasa toleransi. 
    • Memperkuat komitmen politik dalam partai politik dan pada lembaga pemerintahan untuk meningkatkan kebangsaan, persatuan dan kesatuan. 
    • Meningkatkan peran indonesia dalam dunia internasional dan memperkuat korps diplomatik dalam upaya penjagaan wilayah Indonesia khususnya pulau terluar dan pulau kosong. 
                       II.            Kesatuan Ekonomi 
·         Harus sesuai berorientasi pada sektor pemerintahan, perindustrian, dan pertanian
·         Pembangunan ekonomi harus memperhatikan keadilan dan keseimbangan antara daerah, sehingga dari adanya otonomi daerah dapat menciptakan upaya dalam keadilan ekonomi. 
·         Pembangunan ekonomi harus melibatkan partisipasi rakyat, seperti dengan memberikan fasilitas kredit mikro dalam pengembangan usaha kecil.

                    III.            Kesatuan Sosial 
    • Mengembangkan kehidupan bangsa yang serasi antara masyarakat yang berbeda, dari segi budaya, status sosial, maupun daerah. 
    • Pengembangan budaya Indonesia untuk melestarikan kekayaan Indonesia, serta dapat dijadikan kegiatan pariwisata yang memberikan sumber pendapatan nasional maupun daerah. 
                    IV.            Kesatuan Pertahanan dan Keamanan
    • Memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk beperan aktif karena merupakan kewajiban setiap warga negara seperti meningkatkan kemampuan disiplin, memelihara lingkungan, dan melaporkan hal-hal yang mengganggu kepada aparat dan belajar kemiliteran. 
    • Membangun rasa persatuan dengan membangun rasa solidaritas dan hubungan erat antara warga negara berbeda daerah dengan kekuatan keamanan agar ancaman suatu daerah atau pulau menjadi ancaman bagi daerah lain untuk membantu daerah yang diancam tersebut. 
    • Membangun TNI profesional dan menyediakan sarana dan prasarana bagi kegiatan pengamanan wilayah indonesia, khususnya pulau dan wilayah terluar Indonesia




BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
            Sebagai warga negara yang baik, kita bersama-sama menuju tujuan dan cita-cita nasional bangsa Indonesia. Dengan landasan dari falsafah Pancasila serta UUD 1945. Sehingga kita dapat bersama-sama memandang diri serta lingkungan yang ada dengan berbagai asas, dan unsur yang telah ada. Yang juga akan menghasilkan implementasi di berbagai bidang kehidupan.   
            Berbagai perbedaan kebudayaan adalah keanekaragaman budaya yang menjadi identitas dari bangsa Indonesia.Namun tidak dipungkiri bahwa keaneragaman budaya bisa saja menimbulkan berbagai konflik yang terjadi dalam masyarakat.Karena itu diperlukan Wawasan Nusantara sebagai nilai dasar Ketahanan Nasional serta sebagai pemersatu keragaman budaya bangsa. Wawasan nusantara sangat diperlukan untuk mengenal Indonesia lebih jauh supaya bisa menjadi masyarakat yang lebih baik dan bangga akan nusantaranya sendiri.
3.2 Saran
            Kami mengetahui bahwa makalah ini jauh dari kata sempurna. Maka kami harapkan para pembaca untuk dapat memberikan saran yang sifatnya membangun. Demikian makalah yang kami buat, semoga dapat bermanfaat bagi pembaca. Apabila ada kritik dan saran silahkan sampaikan kepada kami. Apabila terdapat kesalahan mohon dapat memaafkan dan memakluminya.










DAFTAR PUSTAKA
Prof. DR. H. Kaelan, M.S., Drs. H. Ahmad Zubaidi, M.S.i, 2012, Pendidikan Kewarganegaraan Untuk Perguruan Tinggi, Paradigma. Yogyakarta
http://linggau21.blogspot.co.id/2013/07/wawasan-nusantara-sebagai-kekuatan.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar