KATA PENGANTAR
Segala puji dan syukur kami ucapkan kepada Allah
Yang Maha Kuasa, atas izin dan karunia-Nya yang memberikan kelancaran kami agar
dapat membuat makalah tentang Wawasan Nusantara 4.
Sholawat serta salam marilah kita sanjungkan kepada junjungan kita Nabi Agung
Muhammad SAW, yang telah membimbing kita dari zaman kegelapan menuju zaman yang
terang benderang seperti yang kita rasakan saat ini.
Pada kesempatan kali ini kami dari Mahasiswa
Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Yogyakarta angkatan 2015, Fakultas
Ekonomi, Program Studi Manajemen, Jenjang Strata 1 (S1). Akan membahas dan menerangkan
tentang Wawasan Nusantara 4
kepada semua pihak baik yang
membantu secara langsung maupun tidak langsung demi kesempurnaan makalah ini,
yang tidak bisa semua kami lampirkan, kami mengucapkan terima kasih.
Kami menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini jauh
dari kata sempurna, baik dalam segi penyusunan, bahasan, ataupun penulisannya.
Oleh karena itu, kami mengharapkan kritik dan saran yang sifatnya membangun
khususnya dari dosen mata pelajaran guna menjadi acuan dalam bekal pengalaman
bagi kami untuk dimasa yang akan datang,
DAFTAR ISI
Kata pengantar...........................................................................................................
Daftar isi....................................................................................................................
Bab I PENDAHULUAN..........................................................................................
1.1 Latar Belakang..................................................................................................
1.2 Rumusan
Masalah............................................................................................
1.3 Tujuan dan
Manfaat..........................................................................................
Bab II PEMBAHASAN............................................................................................
2.1 Faktor Historis Yuridis
Formal.........................................................................
A.
Wawasan Nusantara
sebagai wawasan kewilayahan..................................
B.
Wawasan Nusantara
sebagai wawasan kekuatan........................................
C.
Wawasan Nusantara sebagai
wawasan ketatanegaraan...............................
Bab III PENUTUP....................................................................................................
3.1
Kesimpulan........................................................................................................
3.2
Saran..................................................................................................................
DAFTAR PUSTAKA.............................................................................................
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Wawawsan nusantara adalah sesuatu
yang penting bagi kehidupan manusia, terutama kehidupannya dalam menjadi warga
negara Indonesia. Manusia memerlukan wawasan nusantara agar hidupnya dapat
berjalan sejalan dengan apa yang diinginkan. Wawasan nusantara yang akan
dibahas didalam makalah ini berfokus faktor historis yuridis formal.
Kehidupan manusia di dunia mempunyai
kedudukan sebagai hamba Tuhan Yang Maha Esa dan sebagai wakil Tuhan
(khalifatullah) di bumi. Agar bisa menjadi khalifah di bumi, manusia harus
mempunyai wawasan yang luas terutama wawasan dalam nusantaranya sendiri.
Wawasan nusantara diperlukan untuk mengenal Indonesia lebih jauh supaya bisa
menjadi masyarakat yang lebih baik dan bangga akan nusantaranya sendiri.
1.2 Rumusan Masalah
-
Apa yang dimaksud
faktor historis yuridis formal?
-
Bagaimana Wawasan
Nusantara sebagai wawasan kewilayahan?
-
Bagaimana Wawasan
Nusantara sebagai wawasan kekuatan?
-
Bagaimana Wawasan
Nusantara sebagai wawasan ketatanegaraan?
1.3 Tujuan dan Manfaat
-
Tujuan
Memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan
dari dosen pengampu Drs. ST Haryono, M.Si. yang berjudul “Wawasan Nusantara 4”
-
Manfaat
Agar lebih mengenal wawasan nusantara khususnya dari
faktor historis yuridis formal.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Faktor Historis yuridis Formal
faktor
historis yuridis formal berarti dasar pemikiran dilihat dari sejarah (historis)
dan peraturan perundang-undangan (yuridis formal) yang pernah berlaku di
Indonesia. Bila kita tinjau dari latar belakang historis yuridis berati kita
meninjau sejarah perjuangan bangsa Indonesia untuk mempertahankan dan
mengembangkan wawasan nusantara di forum internasional.
Dari
Latar belakang Historis Yuridis Formal, wawasan nusantara dapat dipandang dari
3 Aspek yaitu:
A.
Wawasan
Nusantara Sebagai
Wawasan Kewilayahan
Wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahan merupakan
wawasan mengenai batas-batas negara, sehingga berfungsi dalam pembatasan negara
agar tidak terjadi sengketa dengan negara tetangga.
Sejarah perjuangan bangsa
indonesia mewujudkan negara kepulauan :
-
Zaman Kedatuan
Sriwijaya (392 – 1406 M)
-
Zaman Kerajaan
Mojopahit (1292 -1525 M)
-
Bhineka Tunggal Ika
-
Tan Hana Dharma Mangrua
-
Zaman Penjajahan (s.d
1945)
-
Kebangkitan Nasional
(1908)
-
Lagu Indonesia Raya
ciptaan WR Supratman (1921)
-
Sumpah Pemuda (1928)
-
Proklamasi Kemerdekaan
RI (1945)
-
Tumbuhnya Pemikiran di
dunia internasional khususnya Indonesia mengenai kedudukan yang khas dari
negara-negara kepulauan mengenai batas-batas wilayahnya.
-
Perjanjian-perjanjian
bilateral-multilateral RI dengan negara-negara tetangga.
-
Zona Ekonomi Eklusif
Indonesia
Aspek kewilayahan nusantara meliputi:
1. “ORDONANSI” 1939 (Territoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonantie
tahun 1939)
Wilayah negara Republik Indonesia
ketika merdeka meliputi wilayah bekas hindia belanda berdasarkan ketentuan
dalam “territoriale zee en maritieme kringen ordonantie” tahun 1939 tentang batas wilayah laut
teritorial Indonesia. Ordonasi tersebut menetapkan bahwa batas wilayah laut
teritorial sejauh 3 mil dari garis pantai diukur ketika air surut, dengan asas
pulau demi pulau secara terpisah.
Pada masa tersebut wilayah negara
republik Indonesia bertumpu pada wilayah daratan pulau-pulau yang saling
terpisah oleh perairan atau selat diantara pulau-pulau tersebut. Hal ini berarti
tidak sesuai dengan kepentingan keselamatan dan kemanan negara republik
Indonesia.

2.
Deklarasi Juanda
pada tanggal 1 desember
1957 pemerintah mengumumkan tentang deklarasi juanda, deklarasi juanda 1957
dinyatakan sebagai pengganti ordonansi tahun 1939 dengan maksud dan tujuan
sebagai berikut:
a. perwujudan bentuk wilayah negara kesatuan
republik indonesia yang bulat dan utuh
b. penentun batas-batas
wilayah negara republik indonesia disesuaikan dengan dasar negara kepulauan
c. pengaturan lalu lintas
damai pelayaran yang lebih menjamin keselamatan dan keamanan NKRI.
Ketentuan ini mengikuti
ketentuan yurisprudensi mahkamah internasional tahun 1951 sewaktu penyelesaian
sengketa inggris dan norwegia. Dengan berdasarkan asas kepulauan maka
wilayah Indonesia adalah satu kesatuan kepulauan nusantara termasuk perairannya
yang utuh dan bulat.
Deklarasi
Juanda diikukuhkan dengan UU no.4/Prp/1960 tanggal 18 Februari 1960 Tentang
perairan Indonesia. Sejak saat itu terjadi perubahan bentuk wilayah nasional
dan cara perhitungnnya. Laut teritorial diukur sejauh 12 mil dari titik pulau
terluar yang saling berhubungan. Sehingga merupakan satu kesatuan yang bulat.
Semua perairan di antara pulau-pulau Nusantara menjadi laut teritorial
Indonesia. Dengan demikian luas wilayah teritorial Indonesia yanng semula hanya
sekitar 2 juta km2 kemudian bertambah menjadi 5 juta km2 lebih.
Untuk mengatur lalu lintas perairan maka dikeluarkan Peraturan
Pemerintah No.8 tahun 1962 tentang lalu lintas damai di perairan
pedalaman Indonesia (internal waters) yang meliputi :
–
Semua pelayaran dari laut bebas ke suatu
pelabuhan Indonesia
–
Semua pelayaran dari Pelabuhan Indonesia ke
lautbebas
–
Semua pelayaran dari dan ke laut bebas dengan
melintasi perairan Indonesia.
Pengaturan
demikian ini sesuai dengan salah satu tujuan Deklarasi Juanda tersebut di atas
dalam rangka menjaga keselamatan dan keamanan RI.

3. Deklarasi landas Kontinen 17 Februari 1969
Zona Landas
Kontinen Landas kontinen ialah dasar laut yang secara geologis maupun morfologi
merupakan lanjutan dari sebuah kontinen (benua). Kedalaman lautnya kurang dari
150 meter. Indonesia terletak pada dua buah landasan kontinen, yaitu landasan
kontinen Asia dan landasan kontinen Australia. Adapun batas landas kontinen
tersebut diukur dari garis dasar, yaitu paling jauh 200 mil laut. Jika ada dua
negara atau lebih menguasai lautan di atas landasan kontinen, maka batas negara
tersebut ditarik sama jauh dari garis dasar masing-masing negara. Di dalam
garis batas landas kontinen, Indonesia mempunyai kewenangan untuk memanfaatkan
sumber daya alam yang ada di dalamnya, dengan kewajiban untuk menyediakan alur
pelayaran lintas damai. Pengumuman tentang batas landas kontinen ini
dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia pada tanggal 17 Febuari 1969.
Asas asas pokok yang termuat di dalam deklarasi
landas kontinen:
a. Segala sumber kekayaan
alam yang terdapat dalam landas kontinen adalah milik eklusif negara RI
b. Perundingan batas landas
kontinen dengan negara tetangga
c. Garis tengah
d. Di tuangkan dalam UU no.
1 tahun 1973 tentang landas kontinen
4. Zona Ekonomi Eklusif
Indonesia (ZEEI) – 21 Maret 1980
Zona Ekonomi
Eksklusif (ZEE) Zona Ekonomi Eksklusif adalah jalur laut selebar 200 mil laut
ke arah laut terbuka diukur dari garis dasar. Di dalam zona ekonomi eksklusif
ini, Indonesia mendapat kesempatan pertama dalam memanfaatkan sumber daya laut.
Di dalam zona ekonomi eksklusif ini kebebasan pelayaran dan pemasangan kabel serta
pipa di bawah permukaan laut tetap diakui sesuai dengan prinsip-prinsip Hukum
Laut Internasional, batas landas kontinen, dan batas zona ekonomi eksklusif
antara dua negara yang bertetangga saling tumpang tindih, maka ditetapkan
garis-garis yang menghubungkan titik yang sama jauhnya dari garis dasar kedua
negara itu sebagai batasnya. Pengumuman tetang zona ekonomi eksklusif Indonesia
dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia tanggal 21 Maret 1980. Kemudian ZEE Ditetapkan UU no. 5 1983
tentang ZEEI
Alasan-alasan pemerintah
mengumumkan ZEE adalah sebagai berikut :
a. Persediaan ikan yang
semakin terbatas
b. Kebutuhan untuk
pembangunan nasional Indonesia
c. ZEE mempunyai kekuatan
hukum internasional

Ø Wilayah Ruang Udara Indonesia
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan
negara kepulauan yang terbentang dari 94º 58' 21" BT- 141º 01' 10" BT
dan 6º 04' 30" LU – 11º 00' 36" LS memiliki wilayah teritorial yang
meliputi :
a. Wilayah daratan (Land
Territory)
Kedaulatan negara RI utuh dan penuh diruang udara
diatas wilayah daratan RI dan pemerintah RI mempunyai kedaulatan yang bersifat
mutlak dan penuh, tidak mengenal perkecualian
b. Perairan Kepulauan (Archipelago
Waters)
Perairan yang berada disebelah dalam garis pangkal
kepulauan negara RI tanpa memperhatikan kedalaman atau jaraknya dari pantai.
c.
Laut Teritorial (Territorial Sea)
Dengan jarak 12 Mil laut diukur
dari garis pangkal kepulauan RI merentang lurus kearah luar.
Disamping wilayah territorial, NKRI juga memiliki
wilayah yurisdiksi diluar wilayah territorial, yang meliputi :
1)
Zona Tambahan (Contiguous Zone)
Letaknya merentang bersebelahan
dengan Laut Territorial dengan lebar tidak melebihi 24 mil laut diukur dari
garis pangkal kepulauan dari mana lebar laut territorial RI diukur
2)
Zona Ekonomi Eksklusif (Exclusif Economic Zone)
Wilayah laut dengan lebar tidak
melebihi 200 mil laut diukur dari garis pangkal kepulauan darimana lebar laut
territorial RI diukur. Ruang udara diatas ZEE Indonesia yang berada diluar laut territorial RI
bebas dipergunakan oleh pesawat udara asing dengan syarat bahwa penerbangannya
tidak melanggar hak-hak RI yang terdapat dalam ZEE RI.
3)
Landas Kontinen (Continent Shelf)
Merupakan kelanjutan alamiah wilayah daratan
dibawah laut hingga tepian luar kontinen yang lebarnya tidak boleh melebihi 350
mil laut yang diukur dari garis dasar/pangkal laut territorial jika diluar 200
mil laut masih terdapat daerah dasar laut yang merupakan kelanjutan alamiah
dari wilayah daratan dan jika memenuhi kriteria kedalaman sedimentasi yang
ditetapkan dalam konvensi.
Ø Wilayah Ruang Udara Indonesia
di atas Alur Laut Kepulauan Indonesia
Negara
Indonesia yang merupakan negara kepulauan wajib menentukan alur laut (Sea
Lanes) dan jalur udara (Air Route) diatasnya untuk koridor bagi
kapal laut dan pesawat terbang asing yang akan melewati perairan Indonesia.
Indonesia
telah menetapkan ALKI menjadi 3 (ALKI I, ALKI II dan ALKI III) dengan rute
sebagai berikut :
a.
ALKI I :
1)
ALKI I : Laut Cina Selatan – Laut Natuna – Selat
Karimata – Laut Jawa dan Selat Sunda ke Selat Hindia (atau sebaliknya).
2)
ALKI I-A :
I.
Dari Selat Singapura – Laut Natuna – Selat Karimata
– Laut Jawa dan Selat Sunda ke Samudera Hindia (atau sebaliknya),
atau
II.
Melintasi Laut Natuna langsung ke Laut Cina Selatan
(atau sebaliknya)
b. ALKI II : Laut Sulawesi – Selat Makassar – Laut
Flores - Selat Lombok ke Samudera Hindia (sebaliknya)
c. ALKI III
1) ALKI III-A : Samudera Pasifik – Laut Maluku – Laut
Seram – Laut Banda – Selat
Ombai – Laut Sawu (atau sebaliknya).
2) ALKI III-B : Samudera Pasifik – Laut Maluku – Laut
Seram – Laut Banda – Selat
Leti ke Laut Tomor (sebaliknya).
3) ALKI III-C : Samudera Pasifik – Laut Maluku – Laut
Seram – Laut Banda – Laut
Arafuru
(sebaliknya).
4) ALKI III-D : Samudera Pasifik – Laut Maluku – Laut
Seram – Selat Ombai – Laut
Sawu (timur Pulau Sawu) ke Samudera Hindia (sebaliknya).
5) ALKI III-E :Laut Sulawesi – Laut Maluku – Laut Seram –
Laut Banda – Selat
Ombai – Laut Sawu (sebelah
barat/timur Pulau Sawu) sebaliknya, atau melintasi Laut Maluku – Laut Seram – Laut Banda – Selat Leti – Laut Timor ke Samudera Hindia, atau Laut Seram – Laut Banda – Laut Arafuru (sebaliknya).
B.
Wawasan Nusantara
sebagai wawasan kekuatan
Wawasan
nusantara sebagai wawasan kekuatan merupakan pandangan geopolitik Indonesia
dalam lingkup tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan yang meliputi seluruh
wilayah dan segenap kekuatan negara
Negara Indonesia adalah negara yang
memiliki letak geografis yang sangat strategis si Asia Tenggara.oleh karena
itu, di kawasan Asia Tenggara Indonesia memiliki posisi yang sangat penting,
sehingga tidak menutup kemungkinan di era global dewasa ini menjadi perhatian
banyak negara di dunia. Berdasarkan peranan dan posisi negara Indonesia, maka
tidak menutup kemungkinan akan merupakan ajang perebutan kepentingan kekuatan
transnasional. Oleh karena itu, sebagai suatu negara, Indonesia harus
memperhatikan kekuatan dan ketahanan nasional.
Secara konseptual, ketahanan
nasional suatu bangsa dilatarbelakangi oleh :
1. Kekuatan
apa yang ada pada suatu bangsa dan negara sehingga ia mampu memperthankan
kelangsungan hidupnya.
2. Kekuatan
apa yang harus dimiliki suatu bangsa dan negara sehingga ia selalu mampu
mempertahankan kelangsungan hidupnya, meskipun mengalami berbagai gangguan,
hambatan dan ancaman baik dari dalam maupun dari luar.
3. Ketahanan
dan kemampuan bangsa untuk tetap jaya, mengandung akna keteraturan (regular) dan stabilitas, yang
didalamnya terkandung potensiuntuk terjadinya perubahan (the stability idea of change) (Usman,2003:5).
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan
pertahanan dan keamanan, yaitu :
1. Kegiatan pembangunan pertahanan dan keamanan harus
memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk berperan aktif, karena
kegiatan tersebut merupakan kewajiban setiap warga negara, seperti memelihara
lingkungan tempat tinggal, meningkatkan kemampuan disiplin, melaporkan hal-hal
yang mengganggu keamanan kepada aparat dan belajar kemiliteran.
2. Membangun rasa persatuan, sehingga ancaman suatu
daerah atau pulau juga menjadi ancaman bagi daerah lain. Rasa persatuan ini
dapat diciptakan dengan membangun solidaritas dan hubungan erat antara warga
negara yang berbeda daerah dengan kekuatan keamanan.
3. Membangun TNI yang profesional serta menyediakan
sarana dan prasarana yang memadai bagi kegiatan pengamanan wilayah Indonesia,
terutama pulau dan wilayah terluar Indonesia.
Untuk melindungi wilayah Indonesia dituntut
kekuatan yang besar dan handal, disisi lain kemampuan pemerintah serta
prioritas pembangunan nasional belum memungkinkan sampai saat ini pemerintah
NKRI masih terus berusaha untuk dapat memenuhinya. Pembangunan kekuatan
Angkatan Laut Indonesia ke depan sebagian di antaranya diarahkan pada kawasan
Indonesia Timur seiring pengembangan armada baru. Hal itu berkonsekuensi pada
banyak hal di lingkungan Angkatan Laut itu sendiri. Dibutuhkan suatu kesiapan
bagi dari aspek personel, infrastruktur maupun material dengan pembangunan
kekuatan di kawasan yang paling dulu melihat matahari terbit di Indonesia
tersebut.
Kesiapan infrastruktur jelas membutuhkan perhatian
khusus. Sebab harus ada pembangunan infrastruktur seiring dengan rencana
pergeseran kekuatan ke kawasan Indonesia Timur. Infrastruktur yang dimaksud
bukan saja soal fasilitas perkantoran dan perumahan personel, tetapi yang tak
kalah pentingnya adalah infrastruktur pangkalan. Aspek personil juga
penting guna diperhatikan, karena dibutuhkan kesiapan mental untuk berpindah
dari zona nyaman di Pulau Jawa ke new frontier di wilayah Indonesia Timur.
Sebagaimana pengalaman selama ini dalam pengembangan pangkalan Angkatan Laut di
suatu wilayah baru, dibutuhkan personel (dan keluarganya) yang siap untuk babat
alas. Adanya pangkalan Angkatan Laut berukuran besar di kawasan Indonesia Timur
berarti membutuhkan pengawakan personel yang tidak sedikit.
Sedangkan aspek material adalah kesiapan material Angkatan
Laut itu sendiri, khususnya alutsista. Sebagian dari alutsista yang ada saat
ini harus dipindahkan ke tempat baru bersama dengan alutsista yang di masa
mendatang akan mengisi pangkalan baru tersebut. Tentu saja untuk itu harus
didukung oleh infrastruktur yang memadai di wilayah baru itu atau pun
diwilayah-wilayah lainnya.
C.
Wawasan
Nusantara sebagai wawasan ketatanegaraan
Wawasan
nusantara sebagai
wawasan ketatanegaraan yaitu wawasan nusantara
dijadikan konsep dalam pembangunan
nasional. Wawasan nusantara sebagai wawasan pembangunan mempunyai cangkupan
kesatuan politik, kesatuan ekonomi, kesatuan sosial dan politik, kesatuan
pertahanan dan keamanan.
I.
Kesatuan Politik
- Pelaksanaan
politik diatur dalam UU partai politik, pemilihan umum, pemilihan
presiden dimana pelaksanaannya sesuai hukum dan mementingkan persatuan
bangsa. Misalnya dalam pemilihan presiden, DPR, dan kepala daerah harus
menjalankan prinsip demokratis dan keadilan, agar tidak menghancurkan
persatuan dan kesatuan bangsa indonesia.
- Pelaksanaan
kehidupa bermasyarakat dan bernegara harus sesuai dengan hukum yang
berlaku di Indonesia tanpa pengecualian.
- Mengembangkan
sikap HAM dan pluralisme dalam mempersatukan dan mempertahankan berbagai
suku, agama, dan bahasa, sehingga terciptanya dan menumbuhkan rasa
toleransi.
- Memperkuat
komitmen politik dalam partai politik dan pada lembaga pemerintahan untuk
meningkatkan kebangsaan, persatuan dan kesatuan.
- Meningkatkan
peran indonesia dalam dunia internasional dan memperkuat korps diplomatik
dalam upaya penjagaan wilayah Indonesia khususnya pulau terluar dan pulau
kosong.
II.
Kesatuan Ekonomi
·
Harus sesuai berorientasi pada sektor pemerintahan, perindustrian, dan
pertanian
·
Pembangunan ekonomi harus memperhatikan keadilan dan keseimbangan antara
daerah, sehingga dari adanya otonomi daerah dapat menciptakan upaya dalam
keadilan ekonomi.
·
Pembangunan ekonomi harus melibatkan partisipasi rakyat, seperti dengan
memberikan fasilitas kredit mikro dalam pengembangan usaha kecil.
III.
Kesatuan Sosial
- Mengembangkan kehidupan
bangsa yang serasi antara masyarakat yang berbeda, dari segi budaya,
status sosial, maupun daerah.
- Pengembangan
budaya Indonesia untuk melestarikan kekayaan Indonesia, serta dapat
dijadikan kegiatan pariwisata yang memberikan sumber pendapatan nasional
maupun daerah.
IV.
Kesatuan Pertahanan dan Keamanan
- Memberikan kesempatan
kepada setiap warga negara untuk beperan aktif karena merupakan kewajiban
setiap warga negara seperti meningkatkan kemampuan disiplin, memelihara
lingkungan, dan melaporkan hal-hal yang mengganggu kepada aparat dan
belajar kemiliteran.
- Membangun
rasa persatuan dengan membangun rasa solidaritas dan hubungan erat antara
warga negara berbeda daerah dengan kekuatan keamanan agar ancaman suatu
daerah atau pulau menjadi ancaman bagi daerah lain untuk membantu daerah
yang diancam tersebut.
- Membangun
TNI profesional dan menyediakan sarana dan prasarana bagi kegiatan
pengamanan wilayah indonesia, khususnya pulau dan wilayah terluar
Indonesia
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Sebagai warga negara yang
baik, kita bersama-sama menuju tujuan dan cita-cita nasional bangsa Indonesia. Dengan landasan dari
falsafah Pancasila serta UUD 1945. Sehingga kita dapat bersama-sama memandang
diri serta lingkungan yang ada dengan berbagai asas, dan unsur yang telah ada.
Yang juga akan menghasilkan implementasi di berbagai bidang kehidupan.
Berbagai
perbedaan kebudayaan adalah keanekaragaman budaya yang menjadi identitas dari
bangsa Indonesia.Namun tidak dipungkiri bahwa keaneragaman budaya bisa saja
menimbulkan berbagai konflik yang terjadi dalam masyarakat.Karena itu
diperlukan Wawasan Nusantara sebagai nilai dasar Ketahanan Nasional serta
sebagai pemersatu
keragaman budaya bangsa. Wawasan nusantara sangat diperlukan untuk mengenal
Indonesia lebih jauh supaya bisa menjadi masyarakat yang lebih baik dan bangga
akan nusantaranya sendiri.
3.2
Saran
Kami mengetahui bahwa makalah ini
jauh dari kata sempurna. Maka kami harapkan para pembaca untuk dapat memberikan
saran yang sifatnya membangun. Demikian makalah yang kami buat, semoga dapat
bermanfaat bagi pembaca. Apabila ada kritik dan saran silahkan sampaikan kepada
kami. Apabila terdapat kesalahan mohon dapat memaafkan dan memakluminya.
DAFTAR PUSTAKA
Prof. DR. H. Kaelan,
M.S., Drs. H. Ahmad Zubaidi, M.S.i, 2012, Pendidikan
Kewarganegaraan Untuk Perguruan Tinggi, Paradigma. Yogyakarta
http://linggau21.blogspot.co.id/2013/07/wawasan-nusantara-sebagai-kekuatan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar