KATA PENGANTAR
Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa kai panjatkan puji syukur karena dapat
meyelesaikan penyusunan makalah koperasi untuk memenuhi tugas mata kuliah
Manajemen Koperasi. Semoga makalah ini dapat berguna bagi pembaca, khususnya
bagi mahasiswa atau mahasiswi Universitas Pembangunan Nasional “Veteran”
Yogyakarta.
Pada kesempatan ini, penulis ingin mengucapkan terima kasih yang yang
sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah membantu penulis dalam
menyelesaikan penyusunan makalah Koperasi ini, khususnya kepada dosen mata
kuliah Manajemen Koperasi Arief Subyantoro, Prof, DR, MS.
Dalam pembuatan makalah ini, penulis masih sadar masih banyak terdapat
kekurangan dan jauh dari kata sempurna, baik dalam segi penyusunan, penulisan, terutama sekali dalam hal
penyajian materi. Untuk itu penulis juga menunggu kritik dan saran perbaikan
agar makalah ini menjadi lebih baik.
Yogyakarta, 30 Oktober 2016
Tim Penyusun
DAFTAR ISI
Kata Pengantar........................................................................................................................ i
Daftar Isi................................................................................................................................ ii
Bab I Pendahuluan................................................................................................................. 1
A.
Latar Belakang..................................................................................................... 1
B.
Rumusan Masalah................................................................................................ 2
Bab II Gambaran Umum Koperasi........................................................................................ 3
A.
Pengertian Koperasi............................................................................................. 3
B.
Landasan dan
Asas Koperasi............................................................................. 3
C.
Tujuan Koperasi................................................................................................... 3
D.
Prinsip Koperasi................................................................................................... 3
E. Fungsi
dan Peran Koperasi................................................................................... 4
F. Anggota
Koperasi................................................................................................ 4
G. Profil
Umum KOSUDGAMA............................................................................. 5
Bab III Pembahasan............................................................................................................... 7
A. Sejarah
Pendirian KOSUDGAMA...................................................................... 7
B. Pengaplikasian
Riil Mengenai Prinsip-prinsip
Koperasi
dari KOSUDGAMA............................................................................ 8
C. Keunggulan
Koperasi yang Secara Nyata Bisa Dirasakan Manfaatnya
Oleh
Anggota KOSUDGAMA........................................................................... 8
D. Pentingnya
Pengelolaan Sumber Dana Masuk dalam
Pengembangan
di KOSUDGAMA..................................................................... 9
E. Kebijakan
Pemerintah terhadap KOSUDGAMA................................................ 9
F. Dampak
Pengembangan KOSUDGAMA Terhadap
Pembangunan
di Indonesia................................................................................ 10
Bab IV Kesimpulan dan Rekomendasi................................................................................ 12
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Koperasi adalah organisasi ekonomi yang
memiliki ciri-ciri yang berbeda dengan organisasi ekonomi lain. Perbedaan ini
terletak pada system nilai etis yang melandasi kehidupannya dan terjabar dalam
prinsip-prinsipnya yang kemudian berfungsi sebagai norma-norma etis yang
mempolakan tata laku koeprasi seagai ekonomi.Ciri utama koperasi adalah
kerjasama anggota dengan tujuan untuk mencapai kesejahteraan hidup bersama.
Umumnya koperasi didirikan bersama oleh
seluruh anggotanya, dimana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam
setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi (bias
disebut Sisa Hasil Usaha/SHU) biasanya dihitung berdasarkan andil anggota
tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian dividen
berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh anggota.
Sebagai suatu perusahaan, koperasi harus
menjalankan suatu usaha yang mendatangkan keuntungan ekonomi., meskipun
koperasi bukan merupakan bentuk akumulasi modal. Untuk mencapai tujuan
mendatangkan keuntungan ekonomis tersebut, maka koperasi harus menjalankan
usahanya secara terus menerus, terang-teragan, berhubungan dengan pihak ketiga,
dan memperhitungkan rugi laba serta mencatat semua kegiatan usahanya tersebut
kedalam suatu pembukuan.
B.
Rumusan
Masalah
1.
Bagaimana
sejarah pendirian KOSUDGAMA?
2. Bagaimana
pengaplikasian riil mengenai prinsip-prinsip koperasi dari KOSUDGAMA?
3. Bagaimana
atau seperti apa sistem ekonomi pada KOSUDGAMA?
4. Apa
saja keunggulan koperasi yang secara nyata bisa dirasakan manfaatnya oleh
anggota KOSUDGAMA?
5.
Seberapa
penting pengelolaan sumber dana masuk dalam pengembangan di KOSUDGAMA?
6.
Kebijakan
pemeintah seperti apa yang berperan secara positif terhadap pengembangan
KOSUDGAMA?
7.
Bagaimana
dampak pengembangan KOSUDGAMA terhadap pembangunan di Indonesia?
8. Apa saja permasalahan atau kendala yang
dihadapi KOSUDGAMA dan bagaimana solusinya?
9. Apa
saja prestasi yang telah diraih KOSUDGAMA?
BAB II
GAMBARAN UMUM KOPERASI
A.
Pengertian
Koperasi
Pengertian secara umum, koperasi berasal
dari kata : Co dan operation, Co berarti bersama dan operation berarti kegiatan
atau pekerjaan. Berdasarkan dua kata tersebut, pengertian dasar dari koperasi
adalah bersama-sama melakukan kegiatan atau pekerjaan untuk mencapai suatu
tujuan bersama, secaa demokratis, terbuka dan sukarela.Sementara itu pengertian
koperasi menurut UU Koperasi No.12 tahun 1967, koperasi adalah badan ekonomi
yang social dan beranggotakan orang-orang atau badan-badan hokum koperasi yang
merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasat atas asas
kekeluargaan (pasal 3). Sedangkan menurut UU RI No.25 tahun 1992 koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hokum koperasi dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prisnsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasar asa kekeluargaan (pasal 1 ayat 1)
B.
Landasan
dan Asas Koperasi
Koperasi berlandaskan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar serta berdasar asas kekeluargaan. (pasal 2 UU RI No. 25
Tahun1992)
C.
Tujuan
Koperasi
Koperasi bertujuan memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta
membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang
adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar. (pasal 3 UU RI
No. 25 tahun 1992)
D.
Prinsip
Koperasi
Berdasar pada pasal 5 ayat 1 dan 2 UU RI
No. 25 tahun 1992, maka kita dapat mengetahui prinsip koperasi :
1. Koperasi
melaksanakan prinsip koperasi sebagai berikut :
a. Keanggotaan
bersifat sukarela dan teruka.
b. Pengelolaan
dilakukan secara demokrasi.
c. Pembagian
Sisa Hasil Usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha
masing-masing anggota.
d. Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal.
e. Kemandirian.
2. Dalam
mengembangkan koperasi, maka Koperasi melaksanakan pada prinsip Koperasi
sebagai berikut:
a. Pendidikan
perkoperasian.
b. Kerja
sama antar Koperasi.
E.
Fungsi
dan Peran Koperasi
Berdasar pasal 5 UU RI No. 25 tahun
1992, fungsi dan peran Koperasi adalah sebagai berikut :
1. Membangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan social.
2. Berperan
serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3. Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
dengan Koperasi sebagai sokogurunya.
4. Berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha
berdasar atas asas kekeluargaan demokrasi ekonomi.
F.
Anggota
Koperasi
Sesuai UU RI No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian,
hak dan kewajiban anggota koperasi diatur dalam Bab V Keanggotaan, yaitu :
1. Menurut
pasal 17 :
a. Anggota
Koperasi dalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa Koperasi.
b. Keanggotaan
Koperasi dicatat dalam buku daftar anggota.
2. Menurutt
pasal 18 :
a. Yang
dapat menjadi anggota Koperasi ialah setiap warga Negara Indonesia yang mampu
melakukan tindakan hokum atau Koperasi yang memenuhi persyaratan sebagaimana
ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
b. Koperasi
dapat memiliki anggota luar biasa yang persyaratan, hak, dan kewajibannya
keanggotaannya ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
3. Menurut
pasal 19 :
a. Keanggotaan
Koperasi didasarkan pada kesamaan kepentingan ekonomi dalam lingkup usaha
Koperasi.
b. Keanggotaan
Koperasi dapat diperoleh atau diakhiri setelah syarat sebagaimana diatur dalam
Anggaran Dasar dipenuhi.
c. Keanggotaan
Koperasi tidak dapat dipindah tangankan.
d. Setiap
anggota mempunyai kewajiban dan hak yang sama terhadap Koperasi sebagaimana
diatur dalam Anggaran Dasar.
4. Menurut
pasal 20 :
a. Setiap
anggota mempunyai kewajiban :
1) Mematuhi
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan yang telah disepakati
dalam Rapat Anggota.
2) Berpartisipasi
dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh Koperasi.
3) Mengembangkan
dan memelihara kebersamaan berdasar atas asas kekeluargaan
b. Setiap
anggota mempunyai hak :
1) Menhadiri,
menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam Rapat Anggota.
2) Memilih
dan/atau dipilih menjadi anggota Pengurus atau Pengawas.
3) Meminta
diadakan Rapat Anggota menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar.
4) Memanfaatkan
Koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antara sesame anggota.
5) Memanfaatkan
Koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antara sesame anggota.
6) Mendapatkan
keterangan mengenai perkembangan Koperasi menurut ketentuan dalam Anggaran
Dasar.
G.
Profil
Umum KOSUDGAMA
Koperasi Serba Usaha Dosen Universitas Gadjah Mada atau
KOSUDGAMA adalah sebuah lembaga
perkoperasian yang beralamat di Bulaksumur A-14 yang didirikan pada tanggal 25
Januari 1982 yang diawali oleh ide Bapak Suharto Pr untuk mengusahakan perumahan
bagi dosen UGM. KOSUDGAMA memiliki tujuan pokok yaitu mengadakan rumah bagi
dosen dan membantu pembelian buku ajar dari luar negri.Sebagai realisasi dari kerjasama dengan PU Perumnas, KOSUDGAMA
diberi tugas memasarkan rumah yang telah dibangun.
Sebagaimana
Koperasi yang memiliki bidang usaha utama Simpan Pinjam, KOSUDGAMA melakukan
kegiatan usaha penghimpunan dan penyaluran dana dari dan untuk anggota melalui
Unit Dimpan Pinjam. Pada tahun 2015 (berdasarkan buku RAT terbaru) jumlah
anggota KOSUDGAMA sebanyak 9.727 orang, dibandingkan dengan tahun 2014 yaitu
9.498 ada kenaikan 229 orang. KOSUDGAMA
memiliki beberapa Produk dan Jasa diantaranya :
A. Simpanan
SIMANIS
B. Simpanan
Berjangka
C. Apotek
D. Tiket
pesawat, kereta api dan travel
E. Perpanjangan
SIM/STNK
F. Pengurusan
Paspor
G. Kredit
Uang dan Barang (kendaraan dan alat rumah tangga)
H. Swalayan
I. Pengadaan
ATK
J. Jasa
Proteksi
K. Payment
Point On-Line bank (pembayaran tagihan rekening, telepon dan lain-lain secara
online)
L. Umroh
M. Domestic
& Overseas Tour
BAB
III
PEMBAHASAN
A.
Sejarah Pendirian KOSUDGAMA
Berdiri pada tanggal 25 Januari 1982
yang diawali oleh ide Bapak Suharto Pr untuk mengusahakan perumahan bagi dosen
UGM. Ide
ini diutarakan kepada Bapak MP. Eddy Moeljono yang saat itu menjabat sebagai
Dekan Fakulas Kedokteran Hewan UGM yang kemudian ditindaklanjuti dengan
diadakannya suatu pertemuan yang dihadiri oleh 5 (lima) orang yaitu Soeharto
Pr, Bambang Soehendro, Sofian Effendi , Markham Darokah dan MP.Eddy Moeljono.
Setelah melewati masa perintisan, kemudian diadakan pertemuan lanjutan yang
dilaksanakan di kantor Pusat Penelitian dan Studi Kependudukan UGM yang
beralamat di Bulaksumur H-5 dengan Bapak Sofian Effendi selaku fasilisator pertemuan. Pertemuan kedua
ini dihadiri oleh 8 (delapan) orang yaitu Bambang Soehendro, MP.Eddy Moeljono,
Peter Hagul, Sjafri Sairin, Aziz Taher, Markham Darokah, Haryana dan Sofian
Effendi.
Dalam pertemuan kedua ini dibicarakan
tentang perlunya mendirikan suatu lembaga/organisasi yang dapat mewakili dosen
UGM untuk mengadakan perjanjian kerjasama dalam rangka merealisasikan kerjasama
antara PU Perumnas dan UGM. Para peserta rapat akhirnya sepakat untuk memilih
koperasi sebagai bentuk lembaga/organisasi tersebut yang diberi nama Koperasi
Serba Usaha Dosen Universitas Gadjah Mada yang disingkat KOSUDGAMA yang tujuan
pokoknya adalah mengadakan rumah bagi dosen dan membantu pembelian buku ajar
dari luar negri. Sebagai realisasi dari
kerjasama dengan PU Perumnas, KOSUDGAMA diberi tugas memasarkan rumah yang
telah dibangun. Kedelapan orang yang hadir dalam pertemuan tersebut sepakat
untuk mengumpulkan iuran sebesar Rp %0.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebagai
modal awal yang menjadi syarat berdirinya koperasi. Kedelapan orang ini dapat
disebut sebagai Pendiri Sejati .para pendiri ini kemudian sepakat untuk
membentuk Task Force untuk membuat anggaran dasar (AD) yang akan disahkan oleh
Kantor Wilayah Koperasi DIY. Setelah AD jadi, para pendiri sepakat untuk
menghadap Kepala Kantor Wilayah Koperasi. Pada hari yang ditetapkan tanggal 31
Maret 1982, hanya 5 (lima) orang yang dapat hadir untuk maksud tersebut. Mereka
ini disebut sebagai Pendiri Formal yaitu Loekman Soetrisno, MP. Eddy Moeljono,
Bambang Soehendro, Sjafri Sairin dan Aziz Taher. Pada tanggal 31 Maret 1982,
KOSUDGAMA ditetapkan dan memperoleh Badan Hukum dengan No.BH.1224/BH/XI/1982.
Masa pendirian berakhir pada tahun 1987.
Pada awalnya keanggotan KOSUDGAMA
hanya terbatas pada kalangan dosen UGM.Melalui keputusan yang diambil pada
Rapat Tahunan Anggota (RTA) yang doselenggarakan pada tahun 1997, KOSUDGAMA
membuka diri untuk menerima anggota masyarakat non dosen tetap UGM sebagai
anggota KOSUDGAMA dengan status Anggota Luar Biasa.Anggota KOSUDGAMA yang
bekerja dosen tetap UGM ini kemudian dalam Anggaran Dasar (AD) KOSUDGAMA
disebut sebagai Anggota Biasa KOSUDGAMA. Hak dan kewajiban kedua macam anggota
ini adalah sama, kecuali hak untuk dipilih dan memilih Pengurus dan Pengawas
KOSUDGAMA .penerimaan anggota masyarakat sebagai anggota KOSUDGAMA ini,
kemudian mendorong pusat perkembangan jumlah anggota KOSUDGAMA.
B. Pengaplikasian
Riil Mengenai Prinsip-prinsip Koperasi dari KOSUDGAMA
KOSUDGAMA
menerapkan 7 (tujuh) prinsip koperasi yaitu :
1.
Keanggotaan
bersifat sukarela
2.
Pengawasan
demokratis oleh anggota
3.
Partisipasi
anggota dalam kegiatan ekonomi
4.
Otonomi
dan kemandirian
5.
Pendidikan,
pelatihan dan penerangan
6.
Kerjasama
antar koperasi
7.
Kepedulian
terhadap masyarakat
C. Keunggulan
Koperasi yang Secara Nyata Bisa Dirasakan Manfaatnya Oleh Anggota KOSUDGAMA
Keunggulan
KOSUDGAMA yang secara nyata bisa dirasakan manfaatnya oleh para anggota
diantaranya :
1.
Mempunyai
beberapa unit usaha seperti :
-
Apotek
-
Penjualan
tiket kereta api, pesawat dan travel
-
Pengurusan
paspor
-
Swalayan
-
Pengadaan
ATK
-
Payment
point online bank
2. Mengadakan kegiatan seminar, kunjungan, tour
wisata dan umroh
3. Anggota memperoleh pendapatan dengan
pembagian hasil SHU
4. Ketika
menjadi anggota, harga barang dan jasa relative lebih murah
D. Pentingnya Pengelolaan
Sumber Dana Masuk dalam Pengembangan di KOSUDGAMA
Sebagai badan
usaha koperasi memerlukan dana sesuai dengan lingkup dan jenis usahanya
termasuk KOSUDGAMA. Sumber dana masuk sangat penting untuk keberlangsungan
KOSUDGAMA karena dengan adanya modal atau dana masuk dapat membiayai pembelian
barang-barang modal dan untuk modal kerja yang biasanya digunakan untuk
membiayai operasional koperasi dalam menjalankan usahanya
E.
Kebijakan
Pemerintah terhadap KOSUDGAMA
Kebijakan
pemerintah yang diterapkan di KOSUDGAMA yaitu beberapa lembaga baik Dinas
Pemerintah dan lembaga non pemerintah dan/mitra kertja, mengundang KOSUDGAMA
mengikuti kegiatan yang berhubungan dengan perkoperasian dan/atau perekonomian
sebagaimana ditampilkan pada table dibawah ini :
No.
|
Acara
|
Penyelenggara
|
Keterangan
|
1
|
Diskusi dan Panel Ahli “Koperasi
Indonesia : Konsep Pembangunan Politik Ekonomi”
|
Mubyarto Institute
|
Peserta
|
2
|
Sosialisasi prinsip-prinsip pemahaman
perkoperasian
|
DISPERINDAGKOP Kab. Sleman
|
Peserta
|
3
|
Workshop “Pengembangan jaringan usaha
bagi koperasi”
|
DISPERINDAGKOP Kab. Bantul
|
Narasumber
|
4
|
Seminar Exporing Wonderful Indonesia
|
Marcomm Kompas
|
Peserta
|
5
|
Sosialisasi Peningkatan Kapasitas
Advokasi Koperasi di Daerah
|
BPKH Dekopinwil DIY
|
Peserta
|
Selain mengundang KOSUDGAMA pada
berbagai acara, Dina Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (DISPERINDAGKOP
Kabupaten Sleman melakukan penilaian Kesehatan KSP/USP Koperasi dan
melaksanakan sertifikasi nomor induk Koperasi.
F. Dampak Pengembangan
KOSUDGAMA Terhadap Pembangunan di Indonesia
Adapun dampak pengembangan KOSUDGAMA
terhadap pembangunan di Indonesia antara lain :
1.
Peningkatkan
kesejehteraan anggota pada khususnya dan masyarakat umumnya
2.
Turut
serta mengembangkan perekonomian Indonesia melalui berbagai unit usaha yang
dimiliki
3.
Meningkatkan
kualitas anggota atau masyarakat melalui seminar dan kunjungan
G. Permasalahan atau
Kendala yang Dihadapi KOSUDGAMA dan Solusinya
Berdasarkan
observasi yang telah kelompok kami lakukan dan berdasarkan buku RAT, kami
menemukan 5 (lima) masalah atau kendala yang dihadapi KOSUDGAMA yaitu :
1.
Tempat
kegiatan usaha saat ini tidak sebanding dengan besarnya aktivitas bisnis yang
dilakukan
2.
Sebagian
besar anggota belum memanfaatkan jasa, pelayanan dan progam yang ditawarkan
3.
Masih
ada anggota yang belum mematuhi peraturan-peraturan dalam memanfaatkan
fasilitas di KOSUDGAMA, khususnya di unit Simpan Pinjam
4.
Adanya
regulasi yang membatasi aktivitas KOSUDGAMA’
5.
Persepsi
anggota terhadap harga jual barang di Unit Niaga masih mahal karena
keterbatasan jumlah “kulakan” barang
Dan berdasarkan permasalahan
atau kendala yang dihadapi KOSUDGAMA tersebut kami mempunya beberapai solusi
terkait permasalahan tersebut diantaranya :
1.
Mengusahakan
memenuhi kebutuhan ruang usaha yang
lebih besar untuk mengimbangi peningkatan aktivitas.
2.
Sosialisasi jasa, pelayanan, peraturan dan
progam yang ditawarkan melalui berbagai media.
3.
Menyesuaikan
aktivitas KOSUDGAMA dengan peraturan yang berlaku
4.
Pembelian
barang-barang unit niaga dalam jumlah besar (promo) di beberapa supermarket
BAB
IV
KESIMPULAN
DAN REKOMENDASI
A.
Kesimpulan
Koperasi
merupakan gerakan ekonomi rakyat yang dijalankan berdasarkan asas
kekeluargaan. inti dari koperasi adalah
kerja sama, yaitu kerja sama diantara anggota dan para pengurus dalam rangka
mewujudkan kesejahteraan anggota dan masyarakat serta membangun tatanan
perekonomian nasional. Sebagai gerakan ekonomi rakyat, koperasi bukan hanya
milik orang kaya melainkan juga milik oleh seluruh rakyat Indonesia tanpa
terkecuali.
KOSUDGAMA atau Koperasi
Serba Usaha Dosen Universitas Gadjah Mada adalah sebuah lembaga perkoperasian
yang beralamat di Bulaksumur A-14 yang didirikan pada tanggal 25 Januari yang mengaplikasian Keanggotaan Koperasi yang bersifat
sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi.
Melalui KOSUDGAMA, para anggota ikut, secara aktif memperbaiki kehidupannya dan
kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan. Dalam usahanya, KOSUDGAMA
memiliki tujuan pokok yaitu mengadakan rumah bagi dosen dan membantu pembelian
buku ajar dari luar negri.
Koperasi juga merupakan bentuk
organisasi yang tujuan utama nya bukan mencari keuntungan tetapi mencari
kesejahteraan anggotanya dan meningkatkan perekonomian rakyat. Oleh karena itu KOSUDGAMA menyediakan kebutuhan setiap anggotanya dengan
harga terjangkau yang tentu saja sangat menguntungkan anggotanya. KOSUDGAMA
juga mempunyai beberapa unit usaha seperti
Apotek, Penjualan , tiket
kereta api, pesawat dan travel,Pengurusan paspor, Swalayan, Pengadaan
ATK, dan Payment point online bank.
B. Rekomendasi
Koperasi bertujuan
memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya
serta membangun tatanan perekonomian nasional membuat kita sadar akan pentingnya peran sebuah koperasi itu sendiri.
Berbagai masalah yang dihadapi koperasi membuat
koperasi makin terpuruk dan makin tertinggal. Untuk itu Kita harus meningkatkan kesadaran dari diri kita masing - masing
dalam usaha untuk meningkatkan koperasi di Indonesia. Kami merekomendasikan kepada koperasi untuk meningkatkan kinerja anggota
koperasi dengan cara memberikan training atau pelatihan kepada anggota
koperasi, kita juga bisa memodifikasi produk yang ada , dengan memodifikasi
produk-produk yang ada dikoperasi untuk meningkatkan selera masyarakat sehingga
tertarik untuk mengkonsumsi produk dari koperasi tersebut dengan menyesuaikan
dengan perkembangan zaman dari tahun ke tahun dan juga memperbaiki koperasi
secara menyeluruh. Kita harus menjadikan koperasi yang ada Indonesia ini
sebagai koperasi yang baik dan marilah kita memberi perubahan yang ada untuk
lebih mensejahterkan koperasi Indonesia agar menjadi lebih baik lagi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar