Minggu, 04 Maret 2018

Makalah Manajemen Koperasi


KATA PENGANTAR

            Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa kai panjatkan puji syukur karena dapat meyelesaikan penyusunan makalah koperasi untuk memenuhi tugas mata kuliah Manajemen Koperasi. Semoga makalah ini dapat berguna bagi pembaca, khususnya bagi mahasiswa atau mahasiswi Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Yogyakarta.
            Pada kesempatan ini, penulis ingin mengucapkan terima kasih yang yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah membantu penulis dalam menyelesaikan penyusunan makalah Koperasi ini, khususnya kepada dosen mata kuliah Manajemen Koperasi Arief Subyantoro, Prof, DR, MS.
            Dalam pembuatan makalah ini, penulis masih sadar masih banyak terdapat kekurangan dan jauh dari kata sempurna, baik dalam segi penyusunan,  penulisan, terutama sekali dalam hal penyajian materi. Untuk itu penulis juga menunggu kritik dan saran perbaikan agar makalah ini menjadi lebih baik.


                                                                                    Yogyakarta, 30 Oktober 2016


                                                                                                        Tim Penyusun




DAFTAR ISI
Kata Pengantar........................................................................................................................ i
Daftar Isi................................................................................................................................ ii
Bab I Pendahuluan................................................................................................................. 1
A.    Latar Belakang..................................................................................................... 1
B.     Rumusan Masalah................................................................................................ 2
Bab II Gambaran Umum Koperasi........................................................................................ 3
A.    Pengertian Koperasi............................................................................................. 3
B.     Landasan  dan  Asas Koperasi............................................................................. 3
C.     Tujuan Koperasi................................................................................................... 3
D.    Prinsip Koperasi................................................................................................... 3
E.     Fungsi dan Peran Koperasi................................................................................... 4
F.      Anggota Koperasi................................................................................................ 4
G.    Profil Umum KOSUDGAMA............................................................................. 5
Bab III Pembahasan............................................................................................................... 7
A.    Sejarah Pendirian KOSUDGAMA...................................................................... 7
B.     Pengaplikasian Riil Mengenai Prinsip-prinsip
Koperasi dari KOSUDGAMA............................................................................ 8
C.     Keunggulan Koperasi yang Secara Nyata Bisa Dirasakan Manfaatnya
Oleh Anggota KOSUDGAMA........................................................................... 8
D.    Pentingnya Pengelolaan Sumber Dana Masuk dalam
Pengembangan di KOSUDGAMA..................................................................... 9
E.     Kebijakan Pemerintah terhadap KOSUDGAMA................................................ 9
F.      Dampak Pengembangan KOSUDGAMA Terhadap
Pembangunan di Indonesia................................................................................ 10
Bab IV Kesimpulan dan Rekomendasi................................................................................ 12

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Koperasi adalah organisasi ekonomi yang memiliki ciri-ciri yang berbeda dengan organisasi ekonomi lain. Perbedaan ini terletak pada system nilai etis yang melandasi kehidupannya dan terjabar dalam prinsip-prinsipnya yang kemudian berfungsi sebagai norma-norma etis yang mempolakan tata laku koeprasi seagai ekonomi.Ciri utama koperasi adalah kerjasama anggota dengan tujuan untuk mencapai kesejahteraan hidup bersama.
Umumnya koperasi didirikan bersama oleh seluruh anggotanya, dimana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi (bias disebut Sisa Hasil Usaha/SHU) biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian dividen berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh anggota.
Sebagai suatu perusahaan, koperasi harus menjalankan suatu usaha yang mendatangkan keuntungan ekonomi., meskipun koperasi bukan merupakan bentuk akumulasi modal. Untuk mencapai tujuan mendatangkan keuntungan ekonomis tersebut, maka koperasi harus menjalankan usahanya secara terus menerus, terang-teragan, berhubungan dengan pihak ketiga, dan memperhitungkan rugi laba serta mencatat semua kegiatan usahanya tersebut kedalam suatu pembukuan.



B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimana sejarah pendirian KOSUDGAMA?
2.      Bagaimana pengaplikasian riil mengenai prinsip-prinsip koperasi dari KOSUDGAMA?
3.      Bagaimana atau seperti apa sistem ekonomi pada KOSUDGAMA?
4.      Apa saja keunggulan koperasi yang secara nyata bisa dirasakan manfaatnya oleh anggota KOSUDGAMA?
5.      Seberapa penting pengelolaan sumber dana masuk dalam pengembangan di KOSUDGAMA?
6.      Kebijakan pemeintah seperti apa yang berperan secara positif terhadap pengembangan KOSUDGAMA?
7.      Bagaimana dampak pengembangan KOSUDGAMA terhadap pembangunan di Indonesia?
8.      Apa saja permasalahan atau kendala yang dihadapi KOSUDGAMA dan bagaimana solusinya?
9.      Apa saja prestasi yang telah diraih KOSUDGAMA?












BAB II
GAMBARAN UMUM KOPERASI
A.    Pengertian Koperasi
Pengertian secara umum, koperasi berasal dari kata : Co dan operation, Co berarti bersama dan operation berarti kegiatan atau pekerjaan. Berdasarkan dua kata tersebut, pengertian dasar dari koperasi adalah bersama-sama melakukan kegiatan atau pekerjaan untuk mencapai suatu tujuan bersama, secaa demokratis, terbuka dan sukarela.Sementara itu pengertian koperasi menurut UU Koperasi No.12 tahun 1967, koperasi adalah badan ekonomi yang social dan beranggotakan orang-orang atau badan-badan hokum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasat atas asas kekeluargaan (pasal 3). Sedangkan menurut UU RI No.25 tahun 1992 koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hokum  koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prisnsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar asa kekeluargaan (pasal 1 ayat 1)
B.     Landasan dan Asas Koperasi
Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar serta berdasar asas kekeluargaan. (pasal 2 UU RI No. 25 Tahun1992)
C.    Tujuan Koperasi
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar. (pasal 3 UU RI No. 25 tahun 1992)
D.    Prinsip Koperasi
Berdasar pada pasal 5 ayat 1 dan 2 UU RI No. 25 tahun 1992, maka kita dapat mengetahui prinsip koperasi :
1.      Koperasi melaksanakan prinsip koperasi sebagai berikut :
a.       Keanggotaan bersifat sukarela dan teruka.
b.      Pengelolaan dilakukan secara demokrasi.
c.       Pembagian Sisa Hasil Usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
d.      Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
e.       Kemandirian.
2.      Dalam mengembangkan koperasi, maka Koperasi melaksanakan pada prinsip Koperasi sebagai berikut:
a.       Pendidikan perkoperasian.
b.      Kerja sama antar Koperasi.
E.     Fungsi dan Peran Koperasi
Berdasar pasal 5 UU RI No. 25 tahun 1992, fungsi dan peran Koperasi adalah sebagai berikut :
1.      Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan social.
2.      Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3.      Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan Koperasi sebagai sokogurunya.
4.      Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha berdasar atas asas kekeluargaan demokrasi ekonomi.
F.     Anggota Koperasi
Sesuai UU RI No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, hak dan kewajiban anggota koperasi diatur dalam Bab V Keanggotaan, yaitu :
1.      Menurut pasal 17 :
a.       Anggota Koperasi dalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa Koperasi.
b.      Keanggotaan Koperasi dicatat dalam buku daftar anggota.
2.      Menurutt pasal 18 :
a.       Yang dapat menjadi anggota Koperasi ialah setiap warga Negara Indonesia yang mampu melakukan tindakan hokum atau Koperasi yang memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
b.      Koperasi dapat memiliki anggota luar biasa yang persyaratan, hak, dan kewajibannya keanggotaannya ditetapkan dalam Anggaran Dasar.

3.      Menurut pasal 19 :
a.       Keanggotaan Koperasi didasarkan pada kesamaan kepentingan ekonomi dalam lingkup usaha Koperasi.
b.      Keanggotaan Koperasi dapat diperoleh atau diakhiri setelah syarat sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dipenuhi.
c.       Keanggotaan Koperasi tidak dapat dipindah tangankan.
d.      Setiap anggota mempunyai kewajiban dan hak yang sama terhadap Koperasi sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar.
4.      Menurut pasal 20 :
a.       Setiap anggota mempunyai kewajiban :
1)      Mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan yang telah disepakati dalam Rapat Anggota.
2)      Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh Koperasi.
3)      Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasar atas asas kekeluargaan
b.      Setiap anggota mempunyai hak :
1)      Menhadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam Rapat Anggota.
2)      Memilih dan/atau dipilih menjadi anggota Pengurus atau Pengawas.
3)      Meminta diadakan Rapat Anggota menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar.
4)      Memanfaatkan Koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antara sesame anggota.
5)      Memanfaatkan Koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antara sesame anggota.
6)      Mendapatkan keterangan mengenai perkembangan Koperasi menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar.
G.    Profil Umum KOSUDGAMA
Koperasi Serba Usaha Dosen Universitas Gadjah Mada atau  KOSUDGAMA adalah sebuah lembaga perkoperasian yang beralamat di Bulaksumur A-14 yang didirikan pada tanggal 25 Januari 1982 yang diawali oleh ide Bapak Suharto Pr untuk mengusahakan perumahan bagi dosen UGM. KOSUDGAMA memiliki tujuan pokok yaitu mengadakan rumah bagi dosen dan membantu pembelian buku ajar dari luar negri.Sebagai  realisasi dari kerjasama dengan PU Perumnas, KOSUDGAMA diberi tugas memasarkan rumah yang telah dibangun.
Sebagaimana Koperasi yang memiliki bidang usaha utama Simpan Pinjam, KOSUDGAMA melakukan kegiatan usaha penghimpunan dan penyaluran dana dari dan untuk anggota melalui Unit Dimpan Pinjam. Pada tahun 2015 (berdasarkan buku RAT terbaru) jumlah anggota KOSUDGAMA sebanyak 9.727 orang, dibandingkan dengan tahun 2014 yaitu 9.498 ada kenaikan 229 orang.  KOSUDGAMA memiliki beberapa Produk dan Jasa diantaranya :
A.    Simpanan SIMANIS
B.     Simpanan Berjangka
C.     Apotek
D.    Tiket pesawat, kereta api dan travel
E.     Perpanjangan SIM/STNK
F.      Pengurusan Paspor
G.    Kredit Uang dan Barang (kendaraan dan alat rumah tangga)
H.    Swalayan
I.       Pengadaan ATK
J.       Jasa Proteksi
K.    Payment Point On-Line bank (pembayaran tagihan rekening, telepon dan lain-lain secara online)
L.     Umroh
M.   Domestic & Overseas Tour





BAB III
PEMBAHASAN
A.   Sejarah Pendirian KOSUDGAMA
Berdiri pada tanggal 25 Januari 1982 yang diawali oleh ide Bapak Suharto Pr untuk mengusahakan perumahan bagi dosen UGM. Ide ini diutarakan kepada Bapak MP. Eddy Moeljono yang saat itu menjabat sebagai Dekan Fakulas Kedokteran Hewan UGM yang kemudian ditindaklanjuti dengan diadakannya suatu pertemuan yang dihadiri oleh 5 (lima) orang yaitu Soeharto Pr, Bambang Soehendro, Sofian Effendi , Markham Darokah dan MP.Eddy Moeljono. Setelah melewati masa perintisan, kemudian diadakan pertemuan lanjutan yang dilaksanakan di kantor Pusat Penelitian dan Studi Kependudukan UGM yang beralamat di Bulaksumur H-5 dengan Bapak Sofian Effendi  selaku fasilisator pertemuan. Pertemuan kedua ini dihadiri oleh 8 (delapan) orang yaitu Bambang Soehendro, MP.Eddy Moeljono, Peter Hagul, Sjafri Sairin, Aziz Taher, Markham Darokah, Haryana dan Sofian Effendi.
Dalam pertemuan kedua ini dibicarakan tentang perlunya mendirikan suatu lembaga/organisasi yang dapat mewakili dosen UGM untuk mengadakan perjanjian kerjasama dalam rangka merealisasikan kerjasama antara PU Perumnas dan UGM. Para peserta rapat akhirnya sepakat untuk memilih koperasi sebagai bentuk lembaga/organisasi tersebut yang diberi nama Koperasi Serba Usaha Dosen Universitas Gadjah Mada yang disingkat KOSUDGAMA yang tujuan pokoknya adalah mengadakan rumah bagi dosen dan membantu pembelian buku ajar dari luar negri. Sebagai  realisasi dari kerjasama dengan PU Perumnas, KOSUDGAMA diberi tugas memasarkan rumah yang telah dibangun. Kedelapan orang yang hadir dalam pertemuan tersebut sepakat untuk mengumpulkan iuran sebesar Rp %0.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebagai modal awal yang menjadi syarat berdirinya koperasi. Kedelapan orang ini dapat disebut sebagai Pendiri Sejati .para pendiri ini kemudian sepakat untuk membentuk Task Force untuk membuat anggaran dasar (AD) yang akan disahkan oleh Kantor Wilayah Koperasi DIY. Setelah AD jadi, para pendiri sepakat untuk menghadap Kepala Kantor Wilayah Koperasi. Pada hari yang ditetapkan tanggal 31 Maret 1982, hanya 5 (lima) orang yang dapat hadir untuk maksud tersebut. Mereka ini disebut sebagai Pendiri Formal yaitu Loekman Soetrisno, MP. Eddy Moeljono, Bambang Soehendro, Sjafri Sairin dan Aziz Taher. Pada tanggal 31 Maret 1982, KOSUDGAMA ditetapkan dan memperoleh Badan Hukum dengan No.BH.1224/BH/XI/1982. Masa pendirian berakhir  pada tahun 1987.
Pada awalnya keanggotan KOSUDGAMA hanya terbatas pada kalangan dosen UGM.Melalui keputusan yang diambil pada Rapat Tahunan Anggota (RTA) yang doselenggarakan pada tahun 1997, KOSUDGAMA membuka diri untuk menerima anggota masyarakat non dosen tetap UGM sebagai anggota KOSUDGAMA dengan status Anggota Luar Biasa.Anggota KOSUDGAMA yang bekerja dosen tetap UGM ini kemudian dalam Anggaran Dasar (AD) KOSUDGAMA disebut sebagai Anggota Biasa KOSUDGAMA. Hak dan kewajiban kedua macam anggota ini adalah sama, kecuali hak untuk dipilih dan memilih Pengurus dan Pengawas KOSUDGAMA .penerimaan anggota masyarakat sebagai anggota KOSUDGAMA ini, kemudian mendorong pusat perkembangan jumlah anggota KOSUDGAMA.
B.   Pengaplikasian Riil Mengenai Prinsip-prinsip Koperasi dari KOSUDGAMA
KOSUDGAMA menerapkan 7 (tujuh) prinsip koperasi yaitu :
1.      Keanggotaan bersifat sukarela
2.      Pengawasan demokratis oleh anggota
3.      Partisipasi anggota dalam kegiatan ekonomi
4.      Otonomi dan kemandirian
5.      Pendidikan, pelatihan dan penerangan
6.      Kerjasama antar koperasi
7.      Kepedulian terhadap masyarakat

C.  Keunggulan Koperasi yang Secara Nyata Bisa Dirasakan Manfaatnya Oleh Anggota KOSUDGAMA
Keunggulan KOSUDGAMA yang secara nyata bisa dirasakan manfaatnya oleh para anggota diantaranya :
1.      Mempunyai beberapa unit usaha seperti :
-          Apotek
-          Penjualan tiket kereta api, pesawat dan travel
-          Pengurusan paspor
-          Swalayan
-          Pengadaan ATK
-          Payment point online bank
2.      Mengadakan kegiatan seminar, kunjungan, tour wisata dan umroh
3.      Anggota memperoleh pendapatan dengan pembagian hasil SHU
4.      Ketika menjadi anggota, harga barang dan jasa relative lebih murah
D.    Pentingnya Pengelolaan Sumber Dana Masuk dalam Pengembangan di KOSUDGAMA
Sebagai badan usaha koperasi memerlukan dana sesuai dengan lingkup dan jenis usahanya termasuk KOSUDGAMA. Sumber dana masuk sangat penting untuk keberlangsungan KOSUDGAMA karena dengan adanya modal atau dana masuk dapat membiayai pembelian barang-barang modal dan untuk modal kerja yang biasanya digunakan untuk membiayai operasional koperasi dalam menjalankan usahanya
E.   Kebijakan Pemerintah terhadap KOSUDGAMA
Kebijakan pemerintah yang diterapkan di KOSUDGAMA yaitu beberapa lembaga baik Dinas Pemerintah dan lembaga non pemerintah dan/mitra kertja, mengundang KOSUDGAMA mengikuti kegiatan yang berhubungan dengan perkoperasian dan/atau perekonomian sebagaimana ditampilkan pada table dibawah ini :
No.
Acara
Penyelenggara
Keterangan
1
Diskusi dan Panel Ahli “Koperasi Indonesia : Konsep Pembangunan Politik Ekonomi”
Mubyarto Institute
Peserta
2
Sosialisasi prinsip-prinsip pemahaman perkoperasian
DISPERINDAGKOP Kab. Sleman
Peserta
3
Workshop “Pengembangan jaringan usaha bagi koperasi”
DISPERINDAGKOP Kab. Bantul
Narasumber
4
Seminar Exporing Wonderful Indonesia
Marcomm Kompas
Peserta
5
Sosialisasi Peningkatan Kapasitas Advokasi Koperasi di Daerah
BPKH Dekopinwil DIY
Peserta

Selain mengundang KOSUDGAMA pada berbagai acara, Dina Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (DISPERINDAGKOP Kabupaten Sleman melakukan penilaian Kesehatan KSP/USP Koperasi dan melaksanakan sertifikasi nomor induk Koperasi.
F.     Dampak Pengembangan KOSUDGAMA Terhadap Pembangunan di Indonesia
Adapun dampak pengembangan KOSUDGAMA terhadap pembangunan di Indonesia antara lain :
1.      Peningkatkan kesejehteraan anggota pada khususnya dan masyarakat umumnya
2.      Turut serta mengembangkan perekonomian Indonesia melalui berbagai unit usaha yang dimiliki
3.      Meningkatkan kualitas anggota atau masyarakat melalui seminar dan kunjungan

G.    Permasalahan atau Kendala yang Dihadapi KOSUDGAMA dan Solusinya
Berdasarkan observasi yang telah kelompok kami lakukan dan berdasarkan buku RAT, kami menemukan 5 (lima) masalah atau kendala yang dihadapi KOSUDGAMA yaitu :
1.      Tempat kegiatan usaha saat ini tidak sebanding dengan besarnya aktivitas bisnis yang dilakukan
2.      Sebagian besar anggota belum memanfaatkan jasa, pelayanan dan progam yang ditawarkan
3.      Masih ada anggota yang belum mematuhi peraturan-peraturan dalam memanfaatkan fasilitas di KOSUDGAMA, khususnya di unit Simpan Pinjam
4.      Adanya regulasi yang membatasi aktivitas KOSUDGAMA’
5.      Persepsi anggota terhadap harga jual barang di Unit Niaga masih mahal karena keterbatasan jumlah “kulakan” barang
Dan berdasarkan permasalahan atau kendala yang dihadapi KOSUDGAMA tersebut kami mempunya beberapai solusi terkait permasalahan tersebut diantaranya :
1.      Mengusahakan memenuhi kebutuhan ruang usaha yang  lebih besar untuk mengimbangi peningkatan aktivitas.
2.       Sosialisasi jasa, pelayanan, peraturan dan progam yang ditawarkan melalui berbagai media.
3.      Menyesuaikan aktivitas KOSUDGAMA dengan peraturan yang berlaku
4.      Pembelian barang-barang unit niaga dalam jumlah besar (promo) di beberapa supermarket














BAB IV
KESIMPULAN DAN REKOMENDASI
A.   Kesimpulan
Koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat yang dijalankan berdasarkan asas kekeluargaan.  inti dari koperasi adalah kerja sama, yaitu kerja sama diantara anggota dan para pengurus dalam rangka mewujudkan kesejahteraan anggota dan masyarakat serta membangun tatanan perekonomian nasional. Sebagai gerakan ekonomi rakyat, koperasi bukan hanya milik orang kaya melainkan juga milik oleh seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali.           
KOSUDGAMA atau Koperasi Serba Usaha Dosen Universitas Gadjah Mada adalah sebuah lembaga perkoperasian yang beralamat di Bulaksumur A-14 yang didirikan pada tanggal 25 Januari yang mengaplikasian Keanggotaan Koperasi yang bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi. Melalui KOSUDGAMA, para anggota ikut, secara aktif memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan. Dalam usahanya, KOSUDGAMA memiliki tujuan pokok yaitu mengadakan rumah bagi dosen dan membantu pembelian buku ajar dari luar negri.
Koperasi juga merupakan bentuk organisasi yang tujuan utama nya bukan mencari keuntungan tetapi mencari kesejahteraan anggotanya dan meningkatkan perekonomian rakyat. Oleh karena itu KOSUDGAMA menyediakan kebutuhan setiap anggotanya dengan harga terjangkau yang tentu saja sangat menguntungkan anggotanya. KOSUDGAMA juga mempunyai beberapa unit usaha seperti Apotek, Penjualan , tiket kereta api, pesawat dan travel,Pengurusan paspor, Swalayan, Pengadaan ATK, dan Payment point online bank.


B.   Rekomendasi
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta membangun tatanan perekonomian nasional membuat kita sadar akan pentingnya peran sebuah koperasi itu sendiri. Berbagai masalah yang dihadapi koperasi  membuat koperasi makin terpuruk dan makin tertinggal. Untuk itu Kita harus meningkatkan kesadaran dari diri kita masing - masing dalam usaha untuk meningkatkan koperasi di Indonesia. Kami merekomendasikan kepada koperasi  untuk  meningkatkan kinerja anggota koperasi dengan cara memberikan training atau pelatihan kepada anggota koperasi, kita juga bisa memodifikasi produk yang ada , dengan memodifikasi produk-produk yang ada dikoperasi untuk meningkatkan selera masyarakat sehingga tertarik untuk mengkonsumsi produk dari koperasi tersebut dengan menyesuaikan dengan perkembangan zaman dari tahun ke tahun dan juga memperbaiki koperasi secara menyeluruh. Kita harus menjadikan koperasi yang ada Indonesia ini sebagai koperasi yang baik dan marilah kita memberi perubahan yang ada untuk lebih mensejahterkan koperasi Indonesia agar menjadi lebih baik lagi.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar